“Perlu diketahui hal mendasar tentang latar belakang penerbitan SK Dekom tersebut adalah karena POJK tata kelola mewajibkan Dewan Komisaris dalam hal ini KRN, untuk memastikan adanya perbaikan tata kelola di bidang SDM dalam pencalonan Pengurus bank yakni harus melalui mekanisme assessment yang transparan dan berkualitas sebelum diajukan kepada RUPS untuk diputuskan dan pengajuan permintaan uji kelayakan dan kepantasan kepada OJK, termasuk melakukan assessment terhadap calon pejabat eksekutif,” ungkapnya.
Dirut Bank NTT menegaskan, tidak ada intervensi melainkan kegiatan evaluasi oleh Dewan Komisaris dan hasil evaluasi disampaikan kepada masing-masing Direktur yang membidangi untuk ditindaklanjuti Evaluasi perlu dilakukan karena POJK mewajibkan Dewan Komisaris untuk memastikan operasional bank telah berjalan sesuai ketentuan.
Mengingat beragamnya permasalahan tata kelola bank yang mesti diselesaikan oleh Pengurus saat ini, dan target pencapaian RBB yang optimal, maka Dewan Komisaris lebih proaktif dalam membantu percepatan penyelesaian permasalahan yang ada sehingga kinerja bank dalam berbagai aspek menjadi lebih baik yang dapat dibuktikan sebagai hasil kerja kolaborasi Direksi bersama Dewan Komisaris serta semua jajaran internal bank, sehingga bisa mencapai Tingkat Kesehatan Bank 2 atau SEHAT pada periode penilaian OJK posisi Juni 2021, berlanjut hingga Desember 2022.



Tinggalkan Balasan