“Hal ini dilakukan oleh Direksi guna penegakan disiplin pegawai sebagai bagian dari perbaikan tata kelola di bidang SDM. Proses ini pun menindaklanjuti Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 17 Maret 2022,” ungkap Dirut Bank NTT.
Ia menjelaskan, kredit TJPS sejalan dengan program Pemprov NTT. Bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi maupun Daerah/Kota di NTT, sudah selayaknya menjadi Bank yang mendukung pembangunan dan progam pemerintah daerah khususnya provinsi selaku Pemegang Saham Pengendali.
“TJPS merupakan salah satu ekosistem program Pemerintah Provinsi NTT yang saat ini menjadi program unggulan dalam rangka penentasan kemiskinan dan stunting di NTT. Perlu ditambahkan per akhir Februari 2023, NPL kredit mikro yang berhubungan dengan program TIPS adalah NOL persen. Dengan demikian Bank NTT telah menjalankan perannya sebagai agent of development,” tegasnya.
Selanjutnya terkait SK Dewan Komisaris 01A 2020 dan intervensi Dekom di dalam operasional bank, Dirut menjelaskan, pemberitaan SK Dekom 01A tahun 2020 ditegaskan kembali bahwa SK tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan honor telah dikembalikan.



Tinggalkan Balasan