Izhak Rihi juga diberi kesempatan mengikuti seleksi sebagai Calon Direktur Kepatuhan tapi tidak lolos proses seleksi oleh KRN dikarenakan ketiadaan visi dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan sebagai Direktur Kepatuhan.

“Pemberhentian Sdr. Izhak Eduard adalah SAH karena merupakan keputusan RUPS yang quorum sesuai UU dan Anggaran Dasar Bank yang berlaku oleh semua Pemegang Saham, bahkan setelah RUPS Sdr. Izhak Eduard meminta seluruh hak-haknya termasuk jasa penghargaan, jasa pengabdian, dan dana pensiun selama menjabat dan semuanya telah dipenuhi oleh Bank NTT,” jelasnya.

Kemudian terkait kasus PHK Edy Ngganggus, Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho menegaskan, pemecatan atau PHK terhadap Sdr. Edy Ngganggus sudah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim Pertimbangan Hukum Jabatan (PHI).

Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa Sdr. Edy Ngganggus telah terbukti melanggar kode etik/ code of conduct, yakni insan Bank NTT dilarang untuk menggunakan media sosial untuk mendiskreditkan Pimpinan Satuan Kerja Pengurus/Direksi dan Dewan Komisaris.