Izhak Rihi juga diberi kesempatan mengikuti seleksi sebagai Calon Direktur Kepatuhan tapi tidak lolos proses seleksi oleh KRN dikarenakan ketiadaan visi dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan sebagai Direktur Kepatuhan.

“Pemberhentian Sdr. Izhak Eduard adalah SAH karena merupakan keputusan RUPS yang quorum sesuai UU dan Anggaran Dasar Bank yang berlaku oleh semua Pemegang Saham, bahkan setelah RUPS Sdr. Izhak Eduard meminta seluruh hak-haknya termasuk jasa penghargaan, jasa pengabdian, dan dana pensiun selama menjabat dan semuanya telah dipenuhi oleh Bank NTT,” jelasnya.

Kemudian terkait kasus PHK Edy Ngganggus, Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho menegaskan, pemecatan atau PHK terhadap Sdr. Edy Ngganggus sudah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim Pertimbangan Hukum Jabatan (PHI).

Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa Sdr. Edy Ngganggus telah terbukti melanggar kode etik/ code of conduct, yakni insan Bank NTT dilarang untuk menggunakan media sosial untuk mendiskreditkan Pimpinan Satuan Kerja Pengurus/Direksi dan Dewan Komisaris.

“Hal ini dilakukan oleh Direksi guna penegakan disiplin pegawai sebagai bagian dari perbaikan tata kelola di bidang SDM. Proses ini pun menindaklanjuti Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 17 Maret 2022,” ungkap Dirut Bank NTT.

Ia menjelaskan, kredit TJPS sejalan dengan program Pemprov NTT. Bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi maupun Daerah/Kota di NTT, sudah selayaknya menjadi Bank yang mendukung pembangunan dan progam pemerintah daerah khususnya provinsi selaku Pemegang Saham Pengendali.

“TJPS merupakan salah satu ekosistem program Pemerintah Provinsi NTT yang saat ini menjadi program unggulan dalam rangka penentasan kemiskinan dan stunting di NTT. Perlu ditambahkan per akhir Februari 2023, NPL kredit mikro yang berhubungan dengan program TIPS adalah NOL persen. Dengan demikian Bank NTT telah menjalankan perannya sebagai agent of development,” tegasnya.

Selanjutnya terkait SK Dewan Komisaris 01A 2020 dan intervensi Dekom di dalam operasional bank, Dirut menjelaskan, pemberitaan SK Dekom 01A tahun 2020 ditegaskan kembali bahwa SK tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan honor telah dikembalikan.