“Tersangka dikenakan acaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah,” ucapnya.
Kasat Reskrim Iptu Yance Y.Kadiaman, S.H. mengimbau seluruh warga Kota Ende agar dapat memarkirkan kendaraan di garasi dan dalam keadaan stir terkunci. (Humas Polres Ende/KN)
Halaman





Tinggalkan Balasan