Ende, KN –  Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Ende kembali menangkap JRW alias Randy, terduga pelaku Curanmor atau Pencurian Sepeda Motor yang meresahkan warga Kota Ende.

Tersangka JRW alias Randi (25) diamankan polisi pada Senin 13 Maret 2023. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah kendaraan sepeda motor.

Tersangka adalah residifis kasus pencurian motor Honda Beat pada tahun 2021 dengan hukuman 1 tahun 2 Bulan, dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal 12 Maret 2023.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H mengatakan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 02:00 WITA.

Saat itu, tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, lalu memarkirkan kendaaraan miliknya sekitar 50 meter dari lokasi TKP.

“Tersangka kemudian berjalan kaki ke arah sepeda motor korban dan melihat kendaraan korban terparkir di depan salah satu kos di Jl. Sam Ratulangi,” kata Iptu Yance.