Karena situasi dalam keadaan sepi, maka tersangka memasukan sebuah kunci sepeda motor Yamaha yang sudah disiapkan sebelumnya. Setelah sepeda motor dihidupkan, tersangka langsung kabur.
Meski kabutr, tersangka JRW alias Randi (25) akhirnya ditangkap terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sesuai laporan polisi nomor LP/B/23/II/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 9 Februari 2023 dan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/91/III/2023/Reskrim, tanggal 11 Maret 2023.
“Terkait penanganan kasus ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 4 orang saksi, yakni korban BTSN, HLW, WNN, dan ESN,” jelasnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.
“Adapun motif tersangka ingin memiliki kendaraan korban, karena sejak pagi tersangka ojek dan menghantar penumpang, ia melihat motor korban diparkir di halaman hingga malam hari,” ungkap Iptu Yance.
Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Subs Pasal 362 KUHP.





Tinggalkan Balasan