Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manggarai, Hendrikus Sukur saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya telah memberlakukan karcis masuk bagi setiap pengunjung sebesar Rp5.000 sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Retribusi.

“Memang untuk karcis tetap Rp5.000 sesuai Perda (khusus) dan untuk mancing itu sistemnya di timbang per kilogram ikan, misalnya saya dapat lebih dari satu kilo tetap timbang,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia mengklaim biaya karcis masuk bagi pengunjung sebesar Rp5.000 sedangkan hasil mancingnya ditimbang.

“Apakah dia bawa sendiri atau jual itu urusan mereka. Jadi, mungkin keliru itu saya punya pegawai di sana, misalnya mereka minta Rp50.000 untuk mancing sebenarnya sudah keliru. Tetapi aturannya kami kalau dia dapat ikannya baru ditimbang lalu dibayar per kilogram,” jelas dia.

Namun anehnya, Kadis Hendrik malah mengakui bahwa saat ini pihaknya belum menerapkan aturan terkait biaya per kilogram ikan hasil tangkapan dari warga yang memancing ikan di Tambak Dalo.