“Cuman saya heran, setiap kali saya di sana banyak juga orang yang ikut mancing, tetapi secara liar tanpa membayar retribusi. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah itu aturan hanya berlaku bagi orang -orang tertentu?,” tegasnya.

Sementara seorang petugas yang berjaga di Tambak Dalo membantah pungutan masuk bagi para pengunjung sebesar Rp50 ribu.

Menurutnya, selama ini pihaknya hanya memungut biaya karcis masuk ke Tambak Dalo bagi setiap pengunjung sebesar Rp5.000 rupiah.

“Pengunjung dan warga yang mau mancing di tambak harus membayar karcis masukĀ  Rp5.000”, terang penjaga tambak itu.

Ia menjelaskan, ikan hasil pancing di lokasi itu harus ditimbang Rp50.000 per kg. Namun selama ini tidak diberlakukan lagi, dan hanya mewajibkan pengunjung yang hendak mancing untuk membayar sebesar Rp50 ribu rupiah.

“Dapat atau tidak dapat ikan tetap bayar Rp50.000. Saya selaku penjaga di sini selalu mendapat tekanan dari pihak dinas. Mereka pun selalu pantau kegiatan pengunjung di sini lewat postingan media sosial, tetapi kenyataan di lokasi banyak pengunjung yang foto di luar tambak,” jelasnya.