Kupang, KN – Adhitya Nasution selaku Penasehat Hukum keluarga Astrid dan Lael yang menjadi korban pembunuhan, meminta agar terdakwa Ira Ua dihukum maksimal.
“Berdasarkan fakta yang sudah terungkap di persidangan, tentu harapan kita adalah hukumannya maksimal,” kata Adhitya Nasution melalui sambungan telepon kepada media ini, Rabu 1 Maret 2023.
Ia menjelaskan, selama persidangan Ira Ua, pihaknya mendapatkan fakta-fakta baru yang muncul, yang semakin menguatkan bahwa ada rekayasa GPS dan linimasa terdakwa Ira Ua.
Dugaan rekayasa GPS dan linimasa Ira Ua, menandakan bahwa ada pihak yang ingin menutup dan menghindarkan terdakwa dari putusan berat majelis hakim.
Oleh karena itu, keluarga sangat berharap agar majelis hakim memberikan hukuman yang masksimal di atas 20 tahun kepada terdakwa Ira Ua.
“Terlepas dari tuntutan dari JPU adalah 20 tahun, kami berharap putusan bisa di atas itu. Boleh dikatakan seumur hidup atau sama dengan Randy (Badjideh). Harapan kami hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa IU,” ucapnya.
Terkait pembelaan dari pengacara Ira Ua, Adhitya menegaskan, terdakwa punya hak untuk membela diri, namun pernyataannya soal Astrid dan Lael membuktikan Ira Ua punya mainsrea untuk menghilangkan nyawa kedua korban.
“Itukan bagian dari pembelaan. Saya pun kalau didudukan di posisi sebagai penasahet hukum terdakwa, pasti saya akan membela kepentingan klien saya untuk mendapatkan hukuman seringan-ringannnya, atau membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa. Itu sah-sah saja sebagai profesionalitas seorang advokat,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya tetap meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang agar terdakwa Ira Ua divonis hukuman maksimal, yakni di atas tuntutan jaksa 20 tahun penjara. Menurut rencana, sidang vonis Ira Ua akan digelar besok Jumat 3 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Kupang. (*)