Hukrim  

Hari Ini Sidang Tuntutan, PH Keluarga Korban Harap Ira Ua Dituntut Hukuman Maksimal

Ira Ua merupakan salah satu dari dua pelaku yang paling bertanggung jawab atas kematian ibu dan anak pada akhir Agustus 2021 silam itu.

Penasehat hukum keluarga korban Jo Bangun dari Kantor Pengacara Adhitya Nasution and Partner (ANP) (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Terdakwa kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabee, Irawati Astana Dewi Ua akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Rabu 22 Februari 2023.

Ira Ua merupakan salah satu dari dua pelaku yang paling bertanggung jawab atas kematian ibu dan anak pada akhir Agustus 2021 silam itu.

Sebelumnya Randy Badjideh yang adalah suami dari Ira Ua telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang dengan hukuman mati.

Menjelang sidang tuntutan terdakwa Ira Ua, Penasehat Hukum keluarga korban berharap Ira Ua dituntut dengan hukuman maksimal.

“Harapan kami di sidang tuntutan, kami berharap tim jaksa penuntut umum, agar sekiranya memberikan tuntutan yang maksimal, sesuai dengan fakta-fakta persidangan atau bukti-bukti baru,” ujar Penasehat Hukum keluarga korban Jo Bangun kepada KORANNTT.COM, Rabu 22 Februari 2023.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Asal NTT Minta Mabes Polri Ambil Alih Laporan Aliansi Cipayung

Jo Bangun juga berharap dari tuntutan tersebut, maka dalam sidang putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang bisa memberikan hukuman yang adil bagi keluarga korban.

“Harapan kami, tuntutan nanti hingga putusan sesuai dengan harapan keluarga, masyarakat NTT, dan Kota Kupang,” jelasnya.

Walaupun demikian, Jo Bangun menegaskan bahwa kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael Macabee belum sepenuhnya terbuka.

“Kami juga berharap untuk seluruh aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Timur khsusunya di Kota Kupang untuk bisa bersama-sama membuka kasus ini lebih terang benderang lagi. Kami juga minta dukungan dari seluruh masyarakat NTT agar kasus ini tuntas sesuai dengan rasa keadilan dari keluarga korban,” tandasnya. (*)