“Melalui posko-poskk itu bisa juga melaporkan pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti yang sudah meninggal dunia, masih dibawah umur, tapi masih terdaftar di Data Pemilih (DP) ataupun pemilih yang sudah memenuhi syarat tapi belum dimasukkan dalam daftar pemilih (DP),” tambahnya.

Selain itu, kata dia, Bawaslu Manggarai sedang melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan 25 lembaga di Kabupaten Manggarai, dalam pengawasan partisipatif.

“Oleh karena itu Bawaslu Manggarai sudah membentuk kampung pengawasan di 12 kecamatan. Sementara komunitas digital terkait pengawasan pemilu NTT masuk dalam 5 pengguna terbanyak di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia juga meminta Panwaslu kecamatan, Pengawas desa dan Pengawas kelurahan, untuk setiap hari melaporkan terkait data pemilu. “Supaya kasus data pemilu ini kita bisa meminimalisir mulai sejak dini di tahapan coklit,” pungkasnya.(*)