Melalui aplikasi milik Bawaslu ini, semua orang dari berbagai unsur bisa bertukar informasi dan berdiskusi terkait pemilu, sehingga pengawasan partisipatif masyarakat terhadap pelanggaran pemilu semakin mudah dilakukan.

“Dengan aplikasi ini, pelanggaran pemilu seperti politik menggunakan suku ras dan agama (Sara), kampanye hitam dan ujaran kebencian dapat diketahui dan bisa dimitigasi dan dilakukan penanganan secara cepat, karena terapan pusat informasi kepemiluan yang terpercaya,” terangnya.

Aplikasi tersebut, kata dia, merupakan terobosan dan inovasi yang mengikuti perkembangan zaman, sebab manusia lebih banyak aktif di dunia maya dengan gadget yang dimilikinya. Sehingga pengawasan berbasis teknologi dapat melibatkan seluruh komponen masyarakat.

“Aplikasi tersebut akan sangat efektif dan memudahkan bagi pengawas pemilu dalam menyampaikan pengawasan secara berjenjang di kalangan masyarakat dan pemerintah,” ungkap Marselina.

Ia mengajak seluruh komunitas maupun elemen masyarakat untuk bergabung dan berkontribusi dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.