“Untuk mendukung 10 prinsip diatas, KPU mengajak dan menggandeng seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan untuk terlibat aktif membantu dan mengawal proses pemutakhiran data pemilih,” ungkapnya.
“Agar data pemilih yang dihasilkan menjadi berkualitas pada satu sisi dan sisi lainya menjadi konstitusi seluruh warga negara Indonesia yang telah memberi syarat sebagai pemilih untuk didaftarkan dalam daftar pemilih tanpa diskriminasi, sehingga dapat menggunakan hak suaranya pada tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang,” jelasnya menambahkan.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu berharap agar semua informasi yang diterima dapat diinformasikan kepada pihak lain agar bisa mengetahuinya.
“Kami berharap Informasi hari ini menjadi informasi bersama, tidak hanya untuk dipahami tetapi juga diteruskan ke semua pihak,” Â ungkapnya. (Sesil/Dasry).





Tinggalkan Balasan