Jelang Pemilu 2024, KPU NTT Sosialisasikan PKPU Nomor 7 Tahun 2022

Kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berlangsung di Hotel Kristal Kupang, Kamis 26 Januari 2023.

Sosialisasi PKPU No. 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis 26 Januari 2023. (Foto:Aldo)

Kupang, KN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih tingkat NTT.

Kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berlangsung di Hotel Kristal Kupang, Kamis 26 Januari 2023.

Anggota KPU NTT, Yosafat Koli mengatakan, berbagai tahapan sudah dilaksanakan KPU NTT sesuai PKPU, dalam rangka persiapan Pemilu tahun 2024.

Menurutnya, tahapan persiapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024 nanti.

“Dari 11 tahapan yang ada, sudah 2 tahap yang diselesaikan, yaitu tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan tahapan penetapan peserta Pemilu,” ujar Yosafat Koli.

Dia menjelaskan, saat ini ada tiga tahapan yang sedang dijalankan. Diantaranya perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, tahapan  pemutakhiran data pemilu, penyusunan daftar pemilu dan tahapan penetapan jumlah kursi serta penetapan daerah pemilihan.

“Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sudah dilaksanakan tanggal 14 Desember 2022, ditandai dengan KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4),” jelasnya.

Selain itu, KPU melakukan penyandingan DP4 dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:  Sapaan Adat Helong Sambut Gibran Rakabuming Raka Saat Tiba di Bandara El Tari Kupang

“Dan KPU menyampaikan data hasil penyandingan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi,” ungkap Yosafat Koli.

Ia menerangkan, jumlah data hasil penyandingan DP4 dengan DPT Pemilu/Pemilihan terakhir yang diterima  KPU Provinsi NTT berjumlah 4.019.598, yang tersebar di 22 Kabupaten/kota, 315 Kecamatan, dan 3.442 Desa/Kelurahan di Provinsi NTT.

Berdasarkan peraturan KPU No 7 tahun 2022, kata dia, maka penyusunan data pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 berpedoman pada 10 prinsip, yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi dan aksesibel.

“Untuk mendukung 10 prinsip diatas, KPU mengajak dan menggandeng seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan untuk terlibat aktif membantu dan mengawal proses pemutakhiran data pemilih,” ungkapnya.

“Agar data pemilih yang dihasilkan menjadi berkualitas pada satu sisi dan sisi lainya menjadi konstitusi seluruh warga negara Indonesia yang telah memberi syarat sebagai pemilih untuk didaftarkan dalam daftar pemilih tanpa diskriminasi, sehingga dapat menggunakan hak suaranya pada tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang,” jelasnya menambahkan.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu berharap agar semua informasi yang diterima dapat diinformasikan kepada pihak lain agar bisa mengetahuinya.

“Kami berharap Informasi hari ini menjadi informasi bersama, tidak hanya untuk dipahami tetapi juga diteruskan ke semua pihak,”  ungkapnya. (Sesil/Dasry).