“Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sudah dilaksanakan tanggal 14 Desember 2022, ditandai dengan KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4),” jelasnya.

Selain itu, KPU melakukan penyandingan DP4 dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri.

“Dan KPU menyampaikan data hasil penyandingan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi,” ungkap Yosafat Koli.

Ia menerangkan, jumlah data hasil penyandingan DP4 dengan DPT Pemilu/Pemilihan terakhir yang diterima  KPU Provinsi NTT berjumlah 4.019.598, yang tersebar di 22 Kabupaten/kota, 315 Kecamatan, dan 3.442 Desa/Kelurahan di Provinsi NTT.

Berdasarkan peraturan KPU No 7 tahun 2022, kata dia, maka penyusunan data pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 berpedoman pada 10 prinsip, yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi dan aksesibel.