Peristiwa polisi tembak polisi yang didalangi mantan Kadiv Propram Polri Fredy Sambo kini masih ramai diperbincangkan publik. Akibat dari peritiwa tersebut, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri anjlok drastis. Kini Polri sedang berupaya untuk membangun kembali citranya dengan terus berbenah diri entah secara internal institusi maupun dalam hal cara dan gaya pelayanan terhadap publik. Namun di tengah upaya institusi Polri yang lagi giat berbenah diri, potret buram lembaga penegak hukum ini kembali terulang. Sejumlah anggota Polres Lembata justru kembali berulah dengan bertindak represif terhadap seorang Warga Kabupaten Lembata yang juga adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pada 27 Desember 2022. Akibatnya, ODGJ yang bernama Yosef Kapaso Bala Lata Ledjap itu mengalami luka di batang hidung dan pelipis sebelah kanan serta lebam di pelipis sebalah kiri. Motifnya ialah karena karena Bala telah memukul salah satu anggota polisi. Polisi itu lalu pergi memanggil kawan-kawan polisinya, dan malam itu juga mereka menyisir wilayah tempat tinggal Bala dan tempat Bala biasa berada. Mereka mencari Bala secara bergerombol dan menimbulkan kehebohan dan pertanyaan di tengah masyarakat. Setelah menemukan Bala, mereka menganiaya dia, dan mengikat tangannya. Bala yang mentalnya terganggu, kemudian malah melarikan diri sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit untuk divisum.
Tindakan represif oknum kepolisian semacam ini seakan menambah panjang daftar hitam kinerja anggota Polri selama tahun 2022. Lebih mirisnya lagi, aksi represif semacam ini justru ditujukan kepada ODGJ yang seharusnya mendapat perlindungan dari negara. Dengan demikian, aksi kekerasan semacam ini mengantar kita pada dua soal sekaligus yaitu mengenai persoalan penanganan terhadap ODGJ dan potret buram hukum dan lembaga penegak hukum di republik ini. Kedua hal ini juga saling berkaitan antara satu dan yang lainnya karena merujuk kepada satu hal kunci yaitu wacana penegasan dan penegakan terhadap martabat luhur pribadi manusia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3, Orang dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah “orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.” Dari pengertian tentang ODGJ yang diutarakan oleh undang-undang di atas saja sudah dapat dibaca bahwa ODGJ adalah “orang” dalam artian tetap manusia dengan martabat luhur yang perlu dihargai.
Dalam wacana seputar penegakan hak asasi manusia, martabat luhur pribadi manusia adalah sesuatu yang terberi. Dengan demikian, tidak ada siapapun yang dapat mengebiri atau mencaplok “hak asasi” seorang manusia, termasuk karena alasan kesalahan-kesalahan tertentu yang diperbuat oleh orang bersangkutan atau kesehatan mentalnya. Namun demikian, tentu tindak dibenarkan juga bahwa seseorang atas nama hak asasi dan kebebasannya mencaplok hak asasi dan kebebasan orang lain. Dengan demikian dalam negara hukum, terbitlah pula peraturan dan produk hukum turunan lainnya yang mengatur keseimbangan antara dua hal tersebut. Demi meminimalisir tindakan yang mengatasnamakan kebebasan dan penghayatan hak asasi secara subjektif, negara diberi wewenang dan batasan khusus untuk dapat menindak para pelanggar hukum tetapi tetap dalam koridor penghormatan terhadap martabat luhur pribadi manusia. Dalam konteks inilah, lembaga-lembaga penegak hukum, termasuk kepolisian pun diberi wewenang untuk dapat melakukan tindakan penegakan hukum, termasuk kekerasan yang sangat terbatas untuk menindak para penggar hukum yang sekaligus pelanggar HAM. Dari penjabaran singkat tentang hubungan antara hukum dan penegakan hak asasi manusia inilah dapat diberikan sejumlah penilikan terkait masalah pemukulan terhadap ODGJ oleh oknum anggota Polres Lembata.
Pertama, adanya indikasi lemahnya penanganan negara dalam hal ini pemerintah daerah terhadap masalah ODGJ. Dalam kaitan dengan persoalan pemukulan terhadap ODGJ di Lembata, alasan yang diberikan yaitu karena ODGJ yang bersangkutan telah terlebih dahulu melakukan tindakan kekerasan terhadap seseorang anggota Polres Lembata. Inilah realitas yang terjadi di tengah masyarakat bahwa kerap kali kehadiran ODGJ cukup meresahkan masyarakat. Tindakan-tindakan tidak terkontrol mereka kerap kali membias pada pelanggaran terhadap hak asasi orang lain. Namun demikian, jika motif pemukulan ini benar sekalipun, persoalannya adalah bukan terletak pada aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum ODGJ.
Dalam pengertian ODGJ di atas, sudah diutarakan bahwa pertama-tama tindakan-tindakan yang dilakukan di luar kontrol sebagaimana manusia pada umumnya adalah bukan karena kesengajaan mereka. Alasan mendasarnya adalah karena kondisi kekurangan dalam hal kesehatan mental atau kejiwaan. Lebih jauh tindakan-tindakan yang terjadi di luar keadaan normal tersebut oleh undang-undang diberi penekanan sebagai tindakan bermakna. Artinya bahwa oleh kondisi tindakan tersebut mengharuskan adanya perhatian khusus, dalam hal ini penanganan terhadap kesehatan mereka. Mengacu pada alasan dasar inilah, untuk ODGJ persoalan utamanya adalah bukan menyangkut tindakan-tindakan atau aksi mereka di luar batasan hukum tersebut. Persoalan utamanya adalah di mana tanggung jawab dan peran negara dalam hal ini pemerintah daerah dalam melindungi dan menangani persoalan ODGJ.
Yosef Kapaso Bala Lata Ledjap adalah contoh nyata dari realitas keberadaan ODGJ yang belum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Dalam konteks NTT, masih juga dijumpai bahwa ada banyak ODGJ yang belum tertangani dengan baik. Hal terbukti dengan belum merata dan memadainya kehadiran rumah sakit jiwa dan mereka yang ahli menangani masalah kesehatan jiwa pada setiap kabupaten di NTT. Padahalnya dalam kasus-kasus khusus seperti aksi berbahaya yang dilakukan oleh ODGJ, UU N0. 18 Tahun 2014 pasal 22 secara tegas dan terang mengutarakan bahwa “ODGJ yang menunjukkan pikiran dan/atau perilaku yang dapat membahayakan dirinya, orang lain, atau sekitarnya, maka tenaga kesehatan yang berwenang dapat melakukan tindakan medis atau pemberian obat psikofarmaka terhadap ODGJ sesuai standar pelayanan kesehatan jiwa yang ditujukan untuk ‘mengendalikan’ perilaku berbahaya.” Dengan ini sekali lagi dapat ditegaskan bahwa bukti kekerasan terhadap ODGJ yang dialami oleh Yosef Kapaso Bala Lata Ledjap adalah panggilan dan refleksi kritis bagi pemerintah daerah dalam kaitan dengan penanganan terhadap persoalan kesehatan mental dan jiwa pada kabupaten bersangkutan.
Kedua, peristiwa pemukulan terhadap ODGJ Bala Ledjab dengan alasan apapun adalah murni pelanggaran terhadap hak asasi ODGJ secara berganda. Bawasanya lemahnya perhatian pemerintah terhadap masalah kesehatan mental dan kejiwaan ini pula memungkinkan cara penanganan yang dilakukan oleh keluarga atau masyarakat adalah pemasungan. Tentunya ini bukanlah sebuah solusi yang baik dalam hal penanganan kesehatan mental atau kejiwaan. Kerap kali pula dalam kasus-kasus khusus tertentu, ODGJ juga kerap mengalami kekerasan seperti halnya yang menimpa Yosef Kapaso Bala Lata Ledjap. Lebih mirisnya lagi adalah ketika tindakan kekerasan tersebut dilakukan oleh aparat negara. Ini merupakan indikasi adanya persoalan pelanggaran hak asasi ODGJ secara berganda. Pelanggaran hak asi yang pertama adalah seperti yang diutarakan pada poin pertama yaitu kurang adanya perhatian negara terhadap kesehatan mental ODGJ pada umumnya termasuk Bala. Pelanggaran dalam kategori kelalaian pada tahap pertama ini justru dibarengi dengan pelanggaran pada taraf yang lebih tinggi yaitu aksi kekerasan terhadap ODGJ oleh negara dalam hal ini melalui anggota Polri.
Tujuan keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 yaitu mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dengan menyadari tujuan keberadaan Polri tersebut, seharunya aparat kepolisisan yang bersangkutan bersikap untuk melindungi, melayani dan menegakan hak asasi masyarakat termasuk Bala yang adalah ODGJ. Jika memang motifnya adalah benar, seharusnya anggota Polri yang bersangkutan sebagai bagian dari aparat negara pun ikut berfleksi atas kelalaian bersama tersebut. Tindakan kekerasan yang dialukan oleh anggota polri adalah suatu bentuk negasi terhadap identitas, fungsi dan tujuan keberadaan Polri.
Ketiga, pemukulan terhadap ODGJ Bala adalah indikasi murni pelanggaran terhadap hukum. Pelanggaran hukum ini juga bersifat berganda. Pertama-tama adalah adanya bukti penganiayaan berupa pemukulan terhadap Bala yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mungkin saja alasan yang diberikan oleh aparat bersangkutan adalah demi tindakan pengamanan dan melindungi hak asasi orang lain. Namun, alasan semacam ini batal dengan sendirinya karena tindakan pengamanan terhadap masyarakat sendiri seharusnya tetap memperhatiakan koridor penghargaan terhadap hak asasi orang yang bersangkutan. Hal ini dilakukan melalui tindakan pengamanan yang bersifat prosedural dan berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku di republik ini. Pemukulan terhadap bala adalah murni pelanggaran hukum karena dilakukan di luar proses penyelidikan, penyidikan dan pengadilan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa aksi pemukulan terhadap Bala adalah bentuk tindakan “menyerupai ODGJ” terhadap ODGJ. Jika orang dengan indikasi bukan ODGJ melakukan tindakan kekerasan di luar koridor dan proses hukum “layaknya ODGJ” maka dengan sendirinya tindakan ini merupakan “tindakan kriminal”. Selain itu, dalam kasus pidana sekalipun orang dengan ganguan jiwa belum layak diberi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa tiada dapat dipidana barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Pasal ini menunjukkan bahwa orang dengan gangguan jiwa terbebas dari pidana.
Dengan mengacu pada beberapa poin pokok di atas sekali dapat dipetik dua pelajaran berharga di penghujung tahun 2022. Pelajaran pokok pertama adalah perlu adanya peningkatan kesadaran penghargaan terhadap martabat pribadi manusia termasuk martabat pribadi ODGJ. Bala adalah potret buram lemahnya penegakan hak asasi manusia terhadap kaum papa, termasuk ODGJ. Pelajaran kedua yang masih berkaiatan dengan persoalan pertama yaitu tentang persoalan penegakan hukum di negeri ini. Sudah seharusnya proses penegakan hukum harus berkiblat pada penghargaan terhadap martabat luhur pribadi manusia. Setiap bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara, termasuk oknum kepolisian adalah pelajaran berharga bagi institusi bersangkutan untuk terus berbenah diri.
Ketiga, semestinya polisi sebagai pengayom masyarakat tidak melakukan tindakan yang tidak terkendali dan berbau premanisme. Polisi yang datang di tengah malam secara berbondong-bondong untuk menganiaya seorang ODGJ sungguh-sungguh tidak dapat dipahami. Jalur hukum diabaikan, dan cara jalanan dipakai. Kalau orang sipil yang melakukan kesalahan seperti itu, ia/mereka akan berakhir di lembaga pemasyarakatan oleh karena berbagai pasal yang menjerat. Kalau aparat main hakim sendiri, menindas seorang ODGJ secara beramai-ramai, apa yang akan terjadi pada mereka? Kita patut menunggu kelanjutan kisah ini. Apakah akan ada kelanjutan, ataukah akan hilang seperti tidak pernah ada!?



Tinggalkan Balasan