Untuk diketahui, dalam sidang pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Ira Ua di Pengadilan Negeri Kupang, ada 8 orang saksi yang sudah diperiksa.

Mereka adalah kedua orang tua Astri Manafe, Jekson Manafe (saudara korban), Susanti Mansula (kerabat korban), Obed Nego Benu (Operator Eksavator), Semi (Kondektur Eksavator), Yuliance (ART Randy dan Ira), dan pemilik mobil Fitriani Ibrahim.

Para saksi pun menyebut beberapa nama yang diduga kuat mengetahui kasus pembunuhan Astri dan Lael, seperti Baron Lay (kerabat Ira Ua), Sonia Tule (kerabat Ira Ua) dan Gustaf Agripa (Paman Ira Ua). (*)