Periksa Oknum yang Diduga Terlibat

Pada kesempatan yang sama, Adhitya yang juga adalah Ketua DPC Kongres Advokat Indonesian (KAI) Tangerang Selatan ini meminta, agar setiap nama yang disebut dalam persidangan Ira Ua harus diperiksa sebagai saksi.

“Kalau sudah ada beberapa saksi yang mengarahkan pada 1 nama tertentu, maka Jaksa wajib menghadirkan orang tersebut dalam persidangan. Karena pasti orang tersebut mengetahui suatu tindak pidana tertentu,” jelas Adhitya.

Ia mendorong JPU agar lebih berani menindaklanjuti keterangan-keterangan saksi yang sudah ada. Apalagi beberapa nama yang sudah disebut, wajib dihadirkan karena pasti memiliki peran.

“Proses persidangan ini adalah untuk mencari kebenaran, bukan untuk menutup suatu kebenaran. Makanya JPU harus melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang disinyalir mengetahui kasus ini, harus dipanggil,” tegasnya.

“Ada apa kalau sampai tidak dihadirkan? Masyarakat akan bertanya-tanya, apakah persidangan kali ini dispesialkan, atau seperti RB. Jika dispesialkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap APH di NTT akan turun,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam sidang pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Ira Ua di Pengadilan Negeri Kupang, ada 8 orang saksi yang sudah diperiksa.

Mereka adalah kedua orang tua Astri Manafe, Jekson Manafe (saudara korban), Susanti Mansula (kerabat korban), Obed Nego Benu (Operator Eksavator), Semi (Kondektur Eksavator), Yuliance (ART Randy dan Ira), dan pemilik mobil Fitriani Ibrahim.

Para saksi pun menyebut beberapa nama yang diduga kuat mengetahui kasus pembunuhan Astri dan Lael, seperti Baron Lay (kerabat Ira Ua), Sonia Tule (kerabat Ira Ua) dan Gustaf Agripa (Paman Ira Ua). (*)