Adhitya menyatakan, pihaknya melihat masih ada yang ditutup-tutupi oleh saksi-saksi yang dihadirkan. Karena itu, ia meminta Kejaksaan untuk harus lebih berani mengolah dan mengeksplor keterangan saksi-saksi tersebut.
“Jangan dengan alasan keterbatasan waktu dan sudah larut malam. Ini kita bicara soal nyawa. Jadi keadilan itu tidak serta merta dibatasi oleh waktu. Kita mau supaya adil. Jangan sampai masyarakat menilai sidang RB (Randy Badjideh), kita sampai malam, dan seluruh keterangan saksi digali. Tapi di sidang Ira Ua tidak seperti itu,” tegasnya.
Adhitya menegaskan, jika dalam sidang terdakwa Ira Ua selanjutnya, situasinya masih seperti ini, maka pihaknya bersama keluarga akan meminta agar kasus ini dimonitor oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
“Karena kami melihat masih banyak fakta-fakta yang belum diungkap, oleh pihak Kejaksaan dalam persidangan. Hakim juga harus aktif. Jangan sampai perkara pidana ini seola-ola seperti perkara perdata. Kami minta supaya pihak Kejaksaan maupun Pengadilan berani menelusuri perkara ini lebih lanjut, karena masih banyak fakta-fakta yang belum terungkap,” ucapnya.



Tinggalkan Balasan