Periksa Oknum yang Diduga Terlibat
Pada kesempatan yang sama, Adhitya yang juga adalah Ketua DPC Kongres Advokat Indonesian (KAI) Tangerang Selatan ini meminta, agar setiap nama yang disebut dalam persidangan Ira Ua harus diperiksa sebagai saksi.
“Kalau sudah ada beberapa saksi yang mengarahkan pada 1 nama tertentu, maka Jaksa wajib menghadirkan orang tersebut dalam persidangan. Karena pasti orang tersebut mengetahui suatu tindak pidana tertentu,” jelas Adhitya.
Ia mendorong JPU agar lebih berani menindaklanjuti keterangan-keterangan saksi yang sudah ada. Apalagi beberapa nama yang sudah disebut, wajib dihadirkan karena pasti memiliki peran.
“Proses persidangan ini adalah untuk mencari kebenaran, bukan untuk menutup suatu kebenaran. Makanya JPU harus melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang disinyalir mengetahui kasus ini, harus dipanggil,” tegasnya.
“Ada apa kalau sampai tidak dihadirkan? Masyarakat akan bertanya-tanya, apakah persidangan kali ini dispesialkan, atau seperti RB. Jika dispesialkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap APH di NTT akan turun,” imbuhnya.



Tinggalkan Balasan