“Ada perbedaan yang sangat hakiki, mana yang namanya kerja dan mana yang namanya garap. Kalau kerja berarti kegiatan yang dilakukan dan hasilkan sesuatu. Saya puas dan orang ,yang beri pekerjaan kepada saya juga memuaskan. Kita ini pelayan masyarakat. Kalau masyarakat tidak puas dan hanya kita sendiri yang puas, itu bukan kerja, tapi garap. Jasmani kita pelihara, mentalitas dan integritas juga kita jaga,” pungkas Wagub JNS.
Ketiga pejabat pimpinan tinggi pratama itu dilantik dan diambil sumpah dalam jabatan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 816: .1/61/BKD .3.2 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 1 November 2022. Keputusan Gubernur ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B3423/JP.00.00/10/2022 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT dan Keputusan Panitia Seleksi Nomor 28/PANSELJPT/IX/2022 tentang Hasil Seleksi Terbuka JPTP di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.



Tinggalkan Balasan