Selanjutnya Wagub minta Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan untuk lakukan proses digitalisasi. Waktu sudah berubah dan kita harus berubah di dalamnya supaya tidak tertindas perubahan itu.

“Sekarang zamannya digitalisasi. Orang bisa baca dari handphone. Tugas kita di perpustakaan dan kearsipan adalah bagaimana supaya orang bisa cepat dan tepat dapatkan informasi tentang Nusa Tenggara Timur  dan tentang apa saja yang terjadi di dunia,” kata pria asal Ngada tersebut.

Sementara untuk kepala Dinas Sosial, Wagub Nae Soi mengingatkan agar kegiatan-kegiatan dinas sosial diarahkan untuk memperdayakan masyarakat supaya mereka mandiri. Bukan hanya bekerja karitatif.

“Mengapa disebut kadis sosial dan  bukan kadis karitatif?  Ada perbedaan yang sangat prinsip antara kegiatan karitatif dan kegiatan sosial. Kalau kegiatan karitatif artinya hanya berikan sesuatu kepada masyarakat. Sementara kegiatan sosial adalah bagaimana memperdayakan mereka, yang tadinya miskin menjadi tidak miskin, itulah tugas dinas sosial. Kegiatan karitatif tentu tetap dilaksanakan terutama pada  saat alami bencana untuk masa  tanggap darurat dan tahap rehabilitasi,” ujar mantan Anggota DPR RI tersebut.

Untuk kepala BPSDM, Wagub minta untuk mengembangkan ASN yang ada di NTT supaya  memiliki etos kerja dan bukan etos garapan.

“Ada perbedaan yang sangat hakiki, mana yang namanya kerja dan mana yang namanya garap. Kalau kerja berarti kegiatan yang dilakukan dan hasilkan sesuatu. Saya puas dan orang ,yang beri pekerjaan kepada saya juga memuaskan. Kita ini pelayan masyarakat. Kalau masyarakat tidak puas dan hanya kita sendiri  yang puas, itu bukan kerja, tapi garap. Jasmani kita pelihara, mentalitas dan integritas  juga kita jaga,” pungkas Wagub JNS.

Ketiga pejabat pimpinan tinggi pratama itu dilantik dan diambil sumpah dalam jabatan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 816: .1/61/BKD .3.2 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 1 November 2022. Keputusan Gubernur ini didasarkan  pada Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B3423/JP.00.00/10/2022   perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT dan Keputusan Panitia Seleksi Nomor 28/PANSELJPT/IX/2022 tentang Hasil Seleksi Terbuka JPTP di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.