Identifikasi lokasi yang dilakukan bersama pemerintah untuk memastikan apakah data yang disampaikan oleh PLN kepada pemerintah sudah sesuai atau tidak.

“Output dari kegiatan ini adalah SK penetapan lokasi oleh Bupati (Manggarai), setelah itu akan ada lagi tim dari Pemda Manggarai untuk pembebasan lahan warga, yang bertangungjawab nanti adalah Kantor Pertanahan” katanya.

Setelah SK penetapan lokasi oleh Bupati, nantinya akan ada tim baru untuk pembebasan lahan, di situ nanti ada transaksi jual beli antara PLN dan pemilik lahan.

Tonga mengklaim, rangkaian proses dalam perluasan PLTP Ulumbu mendapatkan dukungan dari masyarakat, khususnya pemilik lahan yang nantinya akan dijadikan lokasi pengeboran.

Terkait penolakan warga, ia menilai pro kontra untuk semua kegiatan pasti ada. Namun sejauh ini, tidak menghambat proses yang sedang berjalan dalam proyek eksploitasi panas bumi.

“Tetapi dalam perjalanan, sejak identifikasi oleh managemen PLN, riak-riak itu muncul tetapi tidak sampai mencuat dan  menghalangi proses yang sedang berlangsung” ujarnya.