Beberapa kali, Bank NTT menegaskan bahwa pelibatan Jaksa sebagai pengacara negara adalah sebuah solusi untuk menangani kredit-kredit bermasalah. Dan Bank NTT pun sedang fokus pada bagaimana mencegah sehingga kedepan permasalahan yang sama tidak terjadi lagi. Dan bahkan Bank NTT mengambil langkah-langkah seperti perbaikan terhadap SOP yang ada.

“Kami kerjasama dengan BPKP untuk mereview kembali semua SOP kami, dan kedua, secara struktur, kami merubah pola kerja struktur pada Direktorat Kredit untuk pemberian kredit yang kami rasa yang lalu-lalu belum maksimal sehingga dalam dalam struktur yang baru ini ada analis kredit yunior, madya dan senior. Dan pembahasan-pembahasan kredit pun dilaksanakan dalam mekanisme komite kredit, tidak seperti dulu lagi,” jelas mantan Kadiv SDM ini. (Humas Bank NTT)