“Terkait  kredit bermasalah, saya ingin ada PKS atau MoU sama Kajati, tentang penagihan kredit macet. Seringkali bank kalah pak. Pemda saja kalah berkali-kali. Saya minta agar disiapkan. Dan terkait dengan lelang (aset yang diagunkan), memang ditangani KPKNL, namun terkadang nilai aset yang dilelang lebih tinggi dari harga pasaran,” tegas Abdul Haris, yang menyentil kredit macet sebagai salah satu materi penting yang disampaikan untuk diwaspadai oleh Bank NTT.

Tidak cukup disitu, melainkan pada kesimpulan Rakor pun masih ditegaskan lagi oleh KPK. “Terhadap gagal proses pembayaran klaim dan juga penagihan terhadap para debitur bermasalah, KPK sangat mendorong Bank NTT segera bisa bekerjasama dengan Asdatun, dan kalau proses MOU dan PKS sementara berjalan, maka kami berharap menjadi satu kerjasama yang mengikat dan terukur,” tegas Handayani.

KPK pun mengakui, untuk sistem pencegahan korusi yang ada di Bank NTT sudah menerapkan ISO 37001: 2016, tentang SMAP (sistem manajemen anti penyuapan).