Disarankan bahwa jika berdasarkan analisa resiko dan ada unit lain yang cukup beresiko untuk diproteksi maka bisa diperluas implementasi ISO ini. Bahkan KPK siap membantu dalam perluasan sistem pencegahan korupsi melalui Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (Direktorat AKBU).
“Kami bisa memfasilitasinya,” tegas Handayani lagi.

Menjawab hal itu, Direktur Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Messakh menjelaskan bahwa untuk penanganan kredit bermasalah di Bank NTT walau nilainya masih besar namun dalam waktu berjalan, manajemen berusaha menurunkan NPL untuk mencapai target yang ditetapkan dalam RBB.

“Sebagai informasi bahwa penanganan kredit bermasalah, kerjasama dengan pihak Kejaksaan sementara kami komunikasikan, dari legal corporate kita sementara mempersiapkan MoU dan PKS untuk ditindaklanjuti bersma-sama. Minggu lalu kami masih bertemu Asdatun untuk mengisi kekosongan itu,” tegas Stefen.

“(Kejakaan) siap membantu  Bank NTT dalam penanganan kredit bermasalah. Kami maksimalkan untuk penagihan. Penyelesaian kredit bermasalah melalui gugatan dan juga pelelangan. KPKNL. Untuk bisa melakukan pelelangan terhadap aset-aset debitur bermasalah yang ada. Dan Puji Tuhan sesuai hasil rapat evaluasi kemarin, dari semua penanganan kredit bermasalah kita, kita telah mencapai recovery rate tepatnya 43 persen,” tambahnya lagi.