Saat itu pihak Bank NTT menjelaskan mengenai host to host Bank NTT dan pemerintah daerah dalam pembayaran pajak dimana dari Pemerintah Provinsi NTT beserta 22 kabupaten/kota, sebanyak 19 daerah pembayaran pajaknya dalam status live sedangkan empat lainnya masih berproses. Keempat kabupaten itu, Sabu Raijua, Sumba Barat, Lembata dan Nagekeo.
Diperjelas Direktur Dana dan Treasury Bank NTT, Yohanis Landu Praing bahwa kendala yang dihadapi Pemda yang masih dalam proses H2H yakni pihak Pemda belum memiliki system pembayaran pajak daerah. Tak hanya itu, melainkan Pemda pun belum menganggarkan biaya untuk pengadaan system pembayaran pajak daerah serta terakhir, Pemda masih dalam proses pemilihan vendor.
“Kami sudah sampaikan kelebihan dan kekurangan vendor sehingga silahkan Pemda memilih. Sedangkan pembayaran pajak, kami gunakan seuruh kanal. Baik lewat ATM, Di@ BISA, Be Ju BISA, juga Tokopedia. Selain konvensional melalui teller,” tegas dia.
Pertemuan itu diakhiri dengan sejumlah rekomendasi, diantaranya KPK menitip pesan, jika kerjasama pembayaran pajak dan retribusi harus didorong untuk dilaksanakan pada tahun 2022, namun jika dilaksanakaan di awal 2023, maka dirasa perlu ada upaya yang memudahkan Pemda. Juga, KPK meminta agar data-data mengenai pajak dilengkapi dan dikirimkan agar mereka bisa mempelajarinya, karena Bank NTT merupakan bagian dari Pemda dengan kewenangan dan kemampuan yang diperuntukan membantu Pemda dari sisi penerimaan daerah.





Tinggalkan Balasan