Pertemuan itu diakhiri dengan sejumlah rekomendasi, diantaranya KPK menitip pesan, jika kerjasama pembayaran pajak dan retribusi harus didorong untuk dilaksanakan pada tahun 2022, namun jika dilaksanakaan di awal 2023, maka dirasa perlu ada upaya yang memudahkan Pemda. Juga, KPK meminta agar data-data mengenai pajak dilengkapi dan dikirimkan agar mereka bisa mempelajarinya, karena Bank NTT merupakan bagian dari Pemda dengan kewenangan dan kemampuan yang diperuntukan membantu Pemda dari sisi penerimaan daerah.
“Kami minta data MPOS, kami akan badingkan karena potensi di daerah itu banyak. Banyak restoran, tempat makan, dan sebagainya, hanya sebagian kecil yang bayar pajak,” pungkas Haris.
Di awal Rakor, Dir TI & Ops Bank NTT, Hilarius Minggu menegaskan bahwa pihak Bank NTT siap melaksanakan semua keputusan yang nantinya berdampak pada kesejahteraan masyarakat NTT, serta siap bekerjasama. (Humas Bank NTT)







Tinggalkan Balasan