Melalui Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2020, dibentuklah Satgas Jogo Tonggo, yang memberdayakan warga hingga wilayah Rukun Warga (RW). Sesuai namanya, Jogo Tonggo mengedepankan partisipasi aktif warga untuk saling menjaga satu sama lain di tengah situasi Pandemi Covid-19. Hal tersebut tentu selaras dengan karakter rakyat Indonesia yang mengedepankan prinsip-prinsip gotong royong. (*/KN)