“Jadi separuh umur saya habis hanya untuk mengurus perkara tanah ini,” ungkapnya.

Menurut Leonard, sengketa tanah Kolam Kangkung sebenarnya tidak ada permasalahan, karena sebelum membeli bidang tanah seluas 3,8 hektar itu, tentunya sudah melakukan pengecekan terkait asal-usul tanah tersebut.

“Sebetulnya tidak ada masalah. Karena saya kalau mau beli barang, pasti akan mencari tau asal-usul tanah ke BPN terkait kepemilikian sah atas bidang tanah itu,” tegasnya.

Dia menerangkan, perkara sengketa tanah Kolam Kangkung sebenarnya sudah mengantongi putusan Mahkama Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap pada tahun 1959 dan 1990.

“Tetapi tahun 2015 muncul perkara dengan cucu dari pihak Daris. Padahal saya sudah mengantongi sertifikat kepemilikan tanah Kolam Kangkung sejak tahun 2007 silam,” terangnya.

Bidang tanah itu, kata dia, sebenarnya sudah dimanfaatkan umtuk membangun hotel. Namun karena terhambat perkara tersebut, sehingga proses pembangunan ditunda.(*)