Meski demikian, kata dia, terdapat catatan menarik, bahwa perkara sengketa tanah Kolam Kangkung antara PT. NAM dan keluarga Daris merupakan PK atau peninjauan kembali kedua kalinya.
“Perjuangan mereka luar biasa. Karena biasanya yang kita tau itu kan ada putusan Pengadilan Negeri (PN), putusan kasasi dari Mahkama Agung (MA), dan terakhir adalah Peninjauan Kembali (PK),” jelasnya.
“Dan putusan MA tetap memenangkan PT. NAM. Dan catatan merahnya adalah baru pernah ada PK sampai dua kali,” jelasnya menambahkan.
Berdasarkan pertimbangan hakim agung yang memeriksa PK, menyebutkan bahwa permohonan PK hanya dapat dilakukan satu kali, sehingga tidak dibenarkan PK atas putusan permohonan PK, karena tidak memenuhi syarat formil, sehingga pemohonan PK dalam perkara quo tidak dapat diterima.
“Jadi sebenarnya itu hanya mengulur-ulur waktu saja. Tetapi di sisi lain, kami sangat berayukur, karena semua proses perkara tanah ini sudah selesai,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT. NAM Leonard Antonius Ang menjelaskan, kasus sengketa tanah Kolam Kangkung berlangsung cukup lama, yakni kurang lebih 30 tahun.





Tinggalkan Balasan