Kupang, KN – Bos Toko NAM Leonardus Antontonius Ang resmi merupakan pemilik tanah seluas 3,8 Hektar di wilayah Kolam Kangkung, Kelurahan Oeba, Kota Kupang.
Kepemilikan Bos Toko NAM ini dipertegas dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung kedua pada 7 Oktober 2022 yang menyebutkan permohonan PK hanya dapat dilakukan satu kali, sehingga tidak memenuhi syarat formal.
Putusan ini memperkuat putusan PK sebelumnya pada 28 Desember 2022 yang memenangkan PT. Hotel Nusa Alam Mandiri (NAM) dalam perkara dengan Yakob Daris (kakek), Ibrahim Daris (anak), dan Jony Daris (cucu).
Kuasa Hukum PT. NAM, Fransisco Bernando Bessi mengatakan, kasus sengketa tanah Kolam Kangkung sebenarnya berproses sejak tahun 1959, dan baru dinyatakan finis pada Oktober 2022.
“Rentan waktunya cukup lama. Bahkan perkara ini sudah tiga generasi. Yaitu Yakob Daris, Ibrahim Daris, dan terakhir Joni Daris. Jadi mulai dari kakek, bapak dan cucu,” ujar Fransisco Bessi kepada wartawan, Selasa 11 Oktober 2022.
Menurutnya, dengan adanya putusan Mahkama Agung (MA), PT. NAM sekarang sudah sepenuhnya menguasai bidang tanah Kolam Kangkung secara keseluruhan.
Meski demikian, kata dia, terdapat catatan menarik, bahwa perkara sengketa tanah Kolam Kangkung antara PT. NAM dan keluarga Daris merupakan PK atau peninjauan kembali kedua kalinya.
“Perjuangan mereka luar biasa. Karena biasanya yang kita tau itu kan ada putusan Pengadilan Negeri (PN), putusan kasasi dari Mahkama Agung (MA), dan terakhir adalah Peninjauan Kembali (PK),” jelasnya.
“Dan putusan MA tetap memenangkan PT. NAM. Dan catatan merahnya adalah baru pernah ada PK sampai dua kali,” jelasnya menambahkan.
Berdasarkan pertimbangan hakim agung yang memeriksa PK, menyebutkan bahwa permohonan PK hanya dapat dilakukan satu kali, sehingga tidak dibenarkan PK atas putusan permohonan PK, karena tidak memenuhi syarat formil, sehingga pemohonan PK dalam perkara quo tidak dapat diterima.
“Jadi sebenarnya itu hanya mengulur-ulur waktu saja. Tetapi di sisi lain, kami sangat berayukur, karena semua proses perkara tanah ini sudah selesai,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan