Kupang, KN – Bos Toko NAM Leonardus Antontonius Ang resmi merupakan pemilik tanah seluas 3,8 Hektar di wilayah Kolam Kangkung, Kelurahan Oeba, Kota Kupang.
Kepemilikan Bos Toko NAM ini dipertegas dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung kedua pada 7 Oktober 2022 yang menyebutkan permohonan PK hanya dapat dilakukan satu kali, sehingga tidak memenuhi syarat formal.
Putusan ini memperkuat putusan PK sebelumnya pada 28 Desember 2022 yang memenangkan PT. Hotel Nusa Alam Mandiri (NAM) dalam perkara dengan Yakob Daris (kakek), Ibrahim Daris (anak), dan Jony Daris (cucu).
Kuasa Hukum PT. NAM, Fransisco Bernando Bessi mengatakan, kasus sengketa tanah Kolam Kangkung sebenarnya berproses sejak tahun 1959, dan baru dinyatakan finis pada Oktober 2022.
“Rentan waktunya cukup lama. Bahkan perkara ini sudah tiga generasi. Yaitu Yakob Daris, Ibrahim Daris, dan terakhir Joni Daris. Jadi mulai dari kakek, bapak dan cucu,” ujar Fransisco Bessi kepada wartawan, Selasa 11 Oktober 2022.
Menurutnya, dengan adanya putusan Mahkama Agung (MA), PT. NAM sekarang sudah sepenuhnya menguasai bidang tanah Kolam Kangkung secara keseluruhan.





Tinggalkan Balasan