“Paling lambat dipastikan berkas perkara Ira Ua alias Ira dilimpahkan oleh penuntut umum Kejati NTT ke PN Kelas IA Kupang pekan depan,” tegas Ihsan.
Ditambahkan Ihsan, setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara oleh JPU Kejati NTT ke PN Kelas IA Kupang, maka JPU Kejati NTT tinggal menunggu jadwal persidangan yang ditentukan oleh majelis hakim.(RR/KN)
Halaman





Tinggalkan Balasan