Hukrim  

Pekan Depan, Jaksa Kirim Berkas Ira Ua ke Pengadilan

IU alias Ira Ua meruapakan salah satu dari 2 tersangka pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee.

Tersangka Ira Ua mengenakan baju orange saat dibawa ke Kejari Kota Kupang. (Foto: Eman Krova)

Kupang, KN – JPU Kejati NTT sedang menyempurnakan dakwaan untuk IU alias Ira Ua tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Muhamad Ihsan, S.H, M.H menegaskan bahwa saat ini berkas tersangka Ira Ua alias Ira sementara dilakukan penyempurnaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

Dijelaskan Ihsan, penyempurnaan dakwaan oleh JPU Kejati NTT dilakukan selama 20 hari bersamaan dengan dilakukan penahanan kepada tersangka setelah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda NTT.

“Sementara dilakukan penyempurnaan dakwaan oleh penuntut umum Kejati NTT. Penyempurnaan dakwaan dilakukan selama 20 hari bersamaan dengan pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda NTT,” jelas Ihsan kepada wartawan, Jumat 30 September 2022.

BACA JUGA:  Kejati NTT Tahan Direktur PT Sarana Wisata Internusa

Aspidum Kejati NTT kembali menegaskan bahwa berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak dengan tersangka IU alias Ira Ua bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pekan depan.

“Paling lambat dipastikan berkas perkara Ira Ua alias Ira dilimpahkan oleh penuntut umum Kejati NTT ke PN Kelas IA Kupang pekan depan,” tegas Ihsan.

Ditambahkan Ihsan, setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara oleh JPU Kejati NTT ke PN Kelas IA Kupang, maka JPU Kejati NTT tinggal menunggu jadwal persidangan yang ditentukan oleh majelis hakim.(RR/KN)