Namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya, tanpa keterangan yang jelas.

“Oleh karena itu kami akan layangkan panggilan Ke-2 sebagai tersangka kepada yang bersangkutan. Pasal sangkaan yg di sangkakan kepada TSKĀ  Primair Pasal 2 Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tandasnya. (*)