Larantuka, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim) akhirnya menahan Sekda Flotim PIG (Paulus Igo Geroda) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan Sekda Flotim dilakukan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaam korupsi dana Covid-19 pada tahun anggaran 2020 silam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, pemeriksaan terhadap PIG dilaksanakan pada Kamis tanggal 22 September 2022 oleh penyidik Kejari Flotim.

“Setelah diperiksa, kemudian yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Flores Timur selama 20 hari ke depan sejak 22 September 2022, sampai dengan 11 Oktober 2020, dengan Sprint Penahanan Nomor : Print-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022,” kata Abdul Hakim kepada Koranntt.com, Kamis 22 September 2022.

Ia menjelaskan, alasan penahanan tersangka karena telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan.

Abdul menambahkan, selain PIG, Kejari Flotim juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka PLT.