Menanggapi putusan hakim, keluarga korban yang diwakili ayah korban yaitu Saul Manafe berterima kasih kepada pihak PN Kupang, Aliansi Pencari Keadilan dan seluruh masyarakat yang ikut mengawal kasus tersebut.

“Kami merasa keadilan benar-benar ditegakkan. Randy mendapat hukuman yang setimpal. Terima kasih kepada PN, aliansi dan seluruh masyarkat Kota Kupang,” kata Saul.

Sebelumnya, penasehat hukum keluarga korban, Adhitya Nasution dan Jo Bangun mengaku optimis Randy bakal dihukum mati.

Kepada KORANNTT.com beberapa hari lalu sebelum sidang putusan, Adhitya dan Jo Bangun menyatakan Randy layak mendapat hukuman mati.

Randy dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kasus kematian Astri dan Lael. (*)