Kupang, KN – Terdakwa Randy Badjideh, pelaku pembunuhan Astri dan anaknya Lael Maccabee, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, pada persidangan yang digelar Rabu 24 Agustus 2022.
Vonis hukuman mati diberikan, karena majelis hakim menilai terdakwa Randy Badjideh terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Hakim Ketua Wari Juniati mengatakan, perbuatan terdakwa Randy Badjideh telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana hukuman mati,” ujar Wari Juniati.
Yang memberatkan dalam putusan ini yakni terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang wanita dan anaknya dengan cara merencanakan pembunuhan.
“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan tidak manusiawi dan terdakwa berusaha menghilangkan barang bukti dan jasad korban,” jelasnya.





Tinggalkan Balasan