Uniknya lagi ialah setelah Erwin Tanoni mendapatkan sertifikat, Erwin tanoni mengalihkan tanah tersebut dengan penerbitan sertifikat baru atas nama Nancy Yapi dan Christine Tamsa. Tanggal 29 Juni 2015 Erwin Tanoni mengalihkan serttifikat tenahnya tersebut kepada Nancy Yapi dan Christine Tamsa. Maka mudah diduga  kalau Kepala BPN Kupang berkolusi dengan keluarga Erwin Tanoni.

Namun, menariknya, tanggal 9 Agustus 2022, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak, S.SiT.M.Si, mengirim surat kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT perihal keberatan terhadap Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Nomor MP.02.02/2-53.71/1/2022, tanggal 3 Januari 2022.

Dalam surat tersebut disebutkan, intinya bahwa protes Silvester Chanistan yang diwakili penasihat hukumnya Marthgen Bessie,S.H tidak berdasar dan atau tak dapat diterima.

Perkara ini masih akan berlanjut, dengan gugatan terhadap kewenangan BPN Kota Kupang. (*/KN)