Eksekusi tersebut kemudian dilawan oleh Silvester Chanistan. Perlawanan Silvester Chanistan ini dikabulkan dan menang baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan keputusan Peninjauan Kembali (PK). Perlawanan Suilvester Chanistan ini dilakukan karena Pengadilan Negeri salah terhadap obyek eksekusi. Dikatakan salah karena dalam gugatan Erwin Tanoni dkk menyebutkan bahwa tanah itu sebelah timur berbatasan dengan Cornelis Usboko yang mana Cornelis Usboko tidak memiliki tanah di wilayah itu yang berbatasan dengan subyek hokum dalam sengketa. Bagaimana mungkin ada obyek tanah itu dapat dieksekusi?
Karena kemenangan tersebut, otomatis keputusan dan perintah eksekusi atas dasar gugatan Erwin Tanoni dkk otomatis batal demi hukum. Akibatnya, Silvester Chanistan memohon kepada BPN Kota Kupang untuk mengembalikan sertifikat awal sebagaimana sebelum adanya gugatan Erwin Tanoni dkk.
Namun, permohonan Silvester Chanistan ini tidak dikabulkan oleh Kepala Kantor BPN Kota Kupang, Eksam Sodak, S.SiT.M.Si. Alasannya karena pihak ke-3 yaitu Nancy Yapi dan Christin Tansa belum termasuk dalam subyek sengketa. Padahal menurut ahli waris Nicodemus Bitin Berek, Yohakim Bitin Berek, taka da hubungan apa pun persertifikatan tanah milik mereka dengan Nancy Yapi dan Christin Tansa.



Tinggalkan Balasan