Akibatnya, Silvester Chanistan melaukan protes atau keberatan, karena BPN Kota Kupang sebagai eksekutor petugas pelayan public berkewajiban oleh hokum untuk menerbitkan sertifikat dan atau pengembalian status awal tanah dengan pengembalian sertifikat. Hal serupa pun dialami oleh Nicodemus Bitin Berek.

Hingga kini problem tanah di Jl. Timor Raya Km. 10, Oesapa, belum berstatus jelas karena BPN Kota Kupang justru sebagai pelaku penyebab masalah atas tanah dimaksud.

Karena itu, demikian Marthen Bessie dan Yohakim Bitin Berek, BPN Kota Kupang telah dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum karena saat sengketa tanah ini sedang berlangsung malah BPN Kota Kupang menerbitkan sertifikat No. 5650 terhadapn tanah seluas 3698M2 atas nama Erwin Tanoni pada tanggal 23 Juni 2015.

Tindakan BPN Kota Kupang dengan penerbitan sertifikat atas tanah yang sedang sengketa adalah perbuatan melanggar hukum. Karena itu, pihak Marthen Bessie untuk dan atas nama Yohakim Bitin Berek akan melakukan perlawanan dan gugatan hukum atas tindakan pelangaran hukum BPN Kota Kupang.