Dalam surat tersebut disebutkan, intinya bahwa protes Silvester Chanistan yang diwakili penasihat hukumnya Marthgen Bessie,S.H tidak berdasar dan atau tak dapat diterima.
Perkara ini masih akan berlanjut, dengan gugatan terhadap kewenangan BPN Kota Kupang. (*/KN)
Halaman







Tinggalkan Balasan