Menurut Kanisius, sebagai penegak hukum, sangat tepat jika pihak kejaksaan dilibatkan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Pengadaan tanah ini adalah untuk kepentingan umum. Harapanya semua pihak harus mendukung, apalagi upaya pemerintah ini demi Kabupaten Manggarai yang lebih baik, dalam hal penanganan sampah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, persentase atau pemaparan hasil kinerja tim appraisal, dihadiri unsur Kejari Manggarai, Staf DLHD Manggarai dan para pemilik tanah dari tiga lokasi TPA. (*)