Selain itu, kata dia, pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah, tim appraisal merujuk pada aturan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Dalam Permendagri No 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa aset milik daerah atau negara wajib diberikan nilai untuk memberikan satu kepastian dan terukur.
“Dengan begitu, supaya ada kepastian hukum nilai aset milik daerah. Penilaian yang saya berikan adalah harga indikasi yang wajar atas tanah yang akan dibeli oleh pemerintah untuk kepentingan pembangunan umum yakni pengelolaan sampah,” jelasnya.
Ia menerangkan, dalam menentukan nilai ganti rugi, dibagi menjadi dua kategori. Yaitu nilai wajar tanah dan nilai wajar tanaman. Adapun hasil penilaian tim appraisal untuk tiga bidang tanah tersebut antara lain:
Pertama: TPA Ncolang estimasi luas kurang lebih 26.046 m2, dengan nilai harga wajar Rp45.904,50/m2. Maka, nilai total ganti rugi TPA Ncolang sebesar Rp1.195.444.989. Sementara total nilai wajar ganti rugi tanaman sebesar Rp280.347.239,93.



Tinggalkan Balasan