Kedua: TPA Wangkung memiliki estimasi luas kurang lebih 27.000 m2 dengan nilai wajar 15.075,32/m2. Sehingga ganti rugi tanah sebesar Rp405.964.440.00. Sementara nilai wajar ganti rugi tanaman Rp23.790.509,55.
Ketiga: TPA Watu Baur memiliki estimasi luas kurang lebih 11.317 m2 dengan nilai wajar sebesar Rp19.781,45/m2. Sehingga total ganti rugi untuk TPA Watu Baur sebesar Rp223.866.669,65. Sementara nilai wajar ganti rugi tanaman sebesar; Rp17.208.792,96.
Kepala DLHD Manggarai, Kanisius Nasak menjelaskan, keterlibatan appraisal dalam pengadaan tanah TPA Sampah adalah untuk mengetahui kelayakan nilai ganti untung atas tanah.
“Sehingga penentuan harga tanah tidak membias atau sesuka hati, baik dari pemerintah maupun pemilik tanah. Hasil penilaian appraisal itu bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi negosiasi atau tawar menawar,” ungkapnya.
Sementara keterlibatan kejaksaan lebih fokus untuk kedepannya tidak terjadi permasalahan hukum atas tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah ini.



Tinggalkan Balasan