“Saya tidak membela siapa-siapa, karena itu adalah tanggung jawab saya di dunia akhirat. Tidak bisa katakan B, jika itu adalah A,” jelas Madjid menambahkan.
Madjid mengisahkan, ia mengetahui riwayat tanah Nanga Banda, ketika menghadiri rapat unsur Muspika di Kantor Camat Reok, Kabupaten Manggarai, pada tanggal 31 Januari 1989 lalu.
Rapat itu dipimpin langsung oleh camat, dan dihadiri tokoh masyarakat, termasuk para keluarga yang mengklaim memiliki tanah di Nanga Banda. Lahan itu mulai diklaim sejak tahun 80 an.
Berdasarkan keterangan Muhammad Yusuf Marola saat rapat, Abdul Madjid kemudian paham, bahwa sejak tahun 1973, tanah Nanga Banda dikuasai Pemerintah Hindia Belanda, dimana lokasi itu kemudian dijadikan lapangan terbang untuk mendaratkan pesawat tempur milik Belanda.
“Saya tidak tahu soal Nanga Banda. Tetapi Yusuf Marola yang memberikan keterangan, dimana Pemerintah Belanda berikan kuasa kepadanya untuk menjaga dan mengawasi lahan itu,” terangnya.
Yusuf Marola, dalam pertemuan, kata Madjid, menguraikan jika setelah berakhirnya kekuasaan kolonial, tanah Nanga Banda kemudian menjadi lahan terlantar, sebelum diserahkan kepada Pemda yang ditandai dengan penanaman pilar batas.



Tinggalkan Balasan