Utara berbatasan dengan kuburan Isalm baru, selatan barat dengan tanah Usman Daeng Pasala, kemudian selatan timur dengan lorong Suyono, bagian utara dan selatan berbatasan langsung dengan landasan pesawat.

Sementara bagian timur dengan kuburan Islam, barat dengan tambak garam milik Abdul Karim M. Saleh, dan terus ke utara berbatasan dengan sekolah besar yang digali, ketika pembuatan industri garam.

“Jadi setelah dari rapat itu, Yusuf Marola bersama unsur Muspika bergegas ke lokasi untuk menunjukan batas-batas tanah Nanga Banda itu,” ungkapnya.

Dari penjelasan Yusuf Marola kala itu membuat sejumlah oknum yang ketika itu mengklaim memilki lahan diatas objek tanah Nanga Banda akhirnya angkat kaki. Dimana mereka mengakui, dan menyerahkan kembali aset ke pemerintah melalui camat.

“Waktu itu camat pak Maksimus Mansur. Dengan demikian, selama saya jabat kelapa desa tahun 1982-1997, tidak ada lagi oknum yang mengkalim tanah di Nanga Banda. Setelah kelurahan baru, ada sedikit masalah,” terangnya.

Madjid menjelaskan, pengukuran dan penegasan kembali batas tanah Nanga Banda dilakukan bersamaan dengan pengukuran total luas Desa Reo.