Ruteng, KN – Kasus sengketa tanah Nanga Banda di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga kini masih menuai pro kontra antara masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat.
Mantan Kepala Desa Reo, H. A. Madjid HAR, menjelaskan, ia bersedia memberikan keterangan, jika kesaksiannya dibutuhkan dalam persidangan di Pengadilan nanti.
Menurut mantan Kades Reo periode 1982-1997 ini, keterangan yang akan disampaikan nanti berdasarkan apa yang dilihat dan didengar, ketika diundang menghadiri rapat Muspika Kecamatan Reok terkait kasus tanah Nanga Banda, pada awal tahun 1989 silam.
Dalam rapat itu, kata dia, mantan Dalu Reok, Muhammad Yusuf Marola dihadirkan sebagai narasumber, dimana ia menjelaskan riwayat dan kronologi tanah Nanga Banda, yang berlokasi di Kecamatan Reok itu.
“Keterangan yang diberikan berdasarkan apa yang saya lihat dan dengar dari penuturan Muhammad Yusuf Marola. Sampai kapanpun saya tidak akan merubahnya, termasuk kalau memberikan keterangan pada persidangan,” ujar Madjid HAR, Kamis 14 Juli 2022.
“Saya tidak membela siapa-siapa, karena itu adalah tanggung jawab saya di dunia akhirat. Tidak bisa katakan B, jika itu adalah A,” jelas Madjid menambahkan.
Madjid mengisahkan, ia mengetahui riwayat tanah Nanga Banda, ketika menghadiri rapat unsur Muspika di Kantor Camat Reok, Kabupaten Manggarai, pada tanggal 31 Januari 1989 lalu.
Rapat itu dipimpin langsung oleh camat, dan dihadiri tokoh masyarakat, termasuk para keluarga yang mengklaim memiliki tanah di Nanga Banda. Lahan itu mulai diklaim sejak tahun 80 an.
Berdasarkan keterangan Muhammad Yusuf Marola saat rapat, Abdul Madjid kemudian paham, bahwa sejak tahun 1973, tanah Nanga Banda dikuasai Pemerintah Hindia Belanda, dimana lokasi itu kemudian dijadikan lapangan terbang untuk mendaratkan pesawat tempur milik Belanda.
“Saya tidak tahu soal Nanga Banda. Tetapi Yusuf Marola yang memberikan keterangan, dimana Pemerintah Belanda berikan kuasa kepadanya untuk menjaga dan mengawasi lahan itu,” terangnya.







Tinggalkan Balasan