Ia menerangkan, objek tanah itu kemudian dimanfaatkan untuk tambak garam. Sementara dilahan kering digunakan sebagai lokasi penggembalaan hewan ternak sapi dan kerbau. Tanah warisan itu juga digunakan warga sekitar untuk menggarap.

“Sebagai catatan bahwa aktifitas pertanian garam di Nanga Banda sudah eksis jauh sebelum pemerintah kabupaten Manggarai dibentuk. Tambak garam Nanga Banda berkontribusi terhadap program pengembangan garam yodium pada tahun 2001,” ungkapnya.

Menurut Arifin, ia selalu rutin membayar pajak, hanya belum mengurus sertifikat, dikarenakan persoalan administrasi di tingkat Desa Reok dan Desa Baru.

“Tetapi surat pajak dari tahun 1984 hingga tahun 2021 menjadi bukti autentik bahwa lahan seluas 3 hektare di Nanga Banda adalah milik saya,” tandasnya.

Objek tanah milik  H. Zainal Arifin Manasa dipagar sejak lahan itu digarap. Namun pagar yang dibuat adalah pagar bambu, sehingga gampang dirusak sapi yang diikat dan berkeliaran di lokasi tersebut.

“Pada bulan Juli 2021,l saya mengganti pagar bambu dengan tiang beton dan kawat duri. Hal itu kemudian menjadi alasan bagi pihak tertentu mengarang cerita tentang tanah kami di lokasi Nanga Banda,” beber H. Arifin.