Ruteng, KN – Sengkarut objek tanah di Nanga Banda Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini belum menemui titik terang.

Pemda Manggarai maupun pemilik tanah masih saling klaim terkait kepemilikan sah atas objek tanah tersebut. Terbaru, Pemda Manggarai menggusur tanah milik H. Zainal Arifin Manasa, yang diketahui telah mengantongi bukti kepemilikan.

Zainal Arifin Manasa, selaku pemilik tanah, menjelaskan, sejak masa kesulitan Bima di wilayah Kecamatan Reok, yang dipimpin Naib (raja bicara), Abullah Daeng Mananja tahun 1930 silam, terdapat juga staf kerajaan, atau dikenal dengan istilah Rato (tetua) yang bernama Abdurrahman.

Abdurrahman kemudian memiliki seorang anak bernama Khadijah. Ia kemudian dipersunting oleh Muhammad Saleh Daeng Manasa, yang saat itu menjabat sebagai Kades Nanga Lare untuk tiga wilayah. Diantaranya Desa Reok, Desa Baru dan Desa Kedindi.

Menurut Zainal, pada tahun 1960 silam, Muhammad Saleh Daeng Manasa sempat menjabat juga sebagai Kepala Kampung Bari selama 4 tahun, sebelum ada Pilkades gaya baru untuk dua wilayah, yaitu Nange Lere dan Tengku Romot.