Ia menjelskan, dari pernikahan Muhammad Saleh Daeng Manasa dan Khadijah, mereka kemudian dikaruniai empat orang anak bernama Marwia Manasa, Syarifudin Manasa, Marlia Manasa dan H. Zainal Arifin Manasa.

“Dari empat kakak beradik itu, Syarifudin Manasa yang sudah meninggal dunia,” ujar H. Zainal Arifin Manasa kepada wartawan, Jumat 1 Juli 2022.

Berdasarkan fakta itu, kata dia, maka duduk letak penguasaan tanah Nanga Banda oleh H. Zainal Arifin Manasa sangat jelas, karena ia merupakan keturunan langsung dari kakeknya Abdurrahman, melalui garis sang ibu Khadijah yang merupakan anak tunggal dari Abdurrahman sebagai Rato.

“Pemberian tanah Nanga Banda ke Manasa dapat dianggap sebagai simbol kedekatan sekaligus hubungan baik antara Naib dan Rato. Setelah Rato (Abdurrahman) meninggal, lahan tersebut secara otomatis dikuasakan kepada Khadijah, ibu kami dan selanjutnya diserahkan ke saya waktu saya muda,” jelasnya.

“Penguasaan lahan oleh saya di Nanga Banda diperkuat dengan beberapa alat bukti, berupa hak atas tanah yang dikeluarkan Lurah Kelurahan Reo yaitu Badarudin Har pada tahun 2011 yang dikemudian hari terjadi pembaruan pada tahun 2020 di bawah kepemimpinan Lurah Yos Sudarso,” jelasnya menambahkan.